Kejari Halut Kembali Selesaikan Masalah Berdasarkan Restorative Juctice

Foto : Istimewa

 

CORONGTIMUR.COM, HALUT – Jumat (10/3/2023), Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut), kembali melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) terhadap 2 perkara tindak pidana penganiayaan, yaitu perkara pertama An. Tersangka Yustus Hakuta dan perkara kedua An. Rivaldo Valentino Maitumu.

Hal tersebut disampaikan lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H. Kepada awak media Corongtimur.com (10/3/2023), Agus membenarkan proses penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Juctice tersebut pada 2 perkara tindak penganiayaan.

“Iya benar, kami Kejari Halut tadi kembali menyelesaikan masalah berdasarkan Restorative Juctice, melalui penghentian penuntutan pada dua perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh YH dan RVM, yang sudah melanggar UU Pasal 351 ayat 1 KHUP”, ucap Kajari Halut kepada awak media ini.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halut, kata Agus, “Kukuh Wijaya, S.H, menerima penyerahan Barang Bukti dan Tersangka Tahap II YH dari Penyidik Polres Halmahera Utara, pada Jumat (24/2/2023), dan penyerahan Barang Bukti dan Tersangka Tahap II RVM, pada Senin (27/2/2023), JPU langsung berkoordinasi dengan saya”, kata Agus.

Lanjutnya, “atas dasar terpenuhi ketentuan pada Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat
1, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020; tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice. Upaya itu lalu menghasilkan kesepakatan perdamaian yang dipimpin oleh JPU, pada (3/3/2023)”, terang Kajari Halut.

Selain itu, Agus juga menjelaskan bahwa point inti dalam kesepakatan tersebut adalah Tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya. Korban pun bersedia memaafkan tersangka dan berdamai didasari rasa saling memaafkan secara kekeluargaan, yang didampingi oleh tokoh masyarakat, keluarga pihak korban dan keluarga pihak tersangka.

“Kemudian pada hari Kamis (9/3/2023), perkara tindak pidana umum tersebut dilakukan ekspos secara virtual oleh saya dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kasi Oharda Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, serta Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yang kemudian mendapat persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice terhadap kedua perkara penganiayaan tersebut”, pungkas Kajari Halut. (Red/Sef).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *