Foto : Situasi Jalan saat dipalang oleh warga Desa Toweka, Kecamatan Galela, Halmahera Utara.
CORONGTIMUR.COM, HALUT – Masyarakat Desa Toweka, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), menggelar aksi unjuk rasa hingga memboikot jalan raya jalur Kecamatan Galela, Galela Barat dan Galela Utara, pada, Senin (27/3/2023) pagi tadi. Pemalangan jalan raya itu dengan sebuah baliho yang bertuliskan, “Jalan ini tong tutup, Bupati Pecat Kades Baru Tong Buka”.
Tidak hanya itu, massa aksi yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Toweka itu juga memalang Kantor Desa. Hal tersebut disampaikan lansung oleh Kordinator Lapangan (Korlap), Safrudin Djafar, kepada awak media Corongtimur.com.
“Iya benar, tadi kami masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Toweka melakukan aksi unjuk rasa, sekaligus memboikot jalan raya dan memalang Kantor Desa”, ucap Safrudin Djafar melalui Via WhatsApp.
“Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes masyarakat desa Toweka, karena sudah merasa resah serta kecewa atas kebijakan pemerintah Desa Toweka yang tidak sama sekali melibatkan masyarakat”, terang Korlap Aksi itu.
Selain itu, Safrudin Djafar juga menjelaskan bahwa dalam aksi tersebut masyarakat menuntut agar Pemdes Toweka segera memperjelas soal Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang diduga sudah di salah gunakan oleh Pemdes setempat.
Menurut Korlap Aksi itu, bahwa terkait dana BLT yang dipersoalkan oleh pihaknya sudah berlangsung lama, namun tidak ada pertanggungjawaban terhadap masalah tersebut, sehingga pihaknya sudah resah dan menggelar aksi sampai memboikot jalan dan memalang Kantor Desa.
Lanjutnya, “Selain itu, masih banyak hal yang kami sampaikan melalui aksi tadi berdasarkan yang termuat dalam propaganda kami. Karena selain problem BLT, ada juga problem Anggaran Desa yang sampai saat ini tidak ada transparansi oleh pihak Pemdes”, katanya dengan kesal.
Korlap Aksi itu juga mengaku bahwa masih banyak lagi problem yang pihaknya sampaikan, diantaranya; menyangkut hasil Musrembang yang sudah diketuk melalui usulan RT 01, soal talud penahan ombak dengan volume anggaran berkisar 90 juta.
“Namun dengan ketidak terbukaannya Pemdes, sehingga talud tersebut di pindahkan ke RT 04, dan hasil fisik pun tidak terlihat hingga hari ini. Selain itu, terkait Dana covid 8% dari Dana Desa juga tidak terealisasi sejak tahun 2021 sampai 2022. Parahnya lagi, pergantian struktur pemerintahan di Desa juga tidak sesuai dengan mekanisme”, ungkap Korlap Aksi.
Sementara itu, pihaknya juga kecewa kepada Bupati Halmahera Utara, karena tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan inspektorat tahun 2020. Karenanya, pada aksi yang digelar itu, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk ditindaklanjuti.
“Kami menuntut agar Bupati Halut segera memberhentikan Kades dan BPD Toweka dari jabatan. Camat segera mengevaluasi secara terbuka APBDes dihadapan masyarakat. Laporan Tahunan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Penyaluran rehabilitatas rumah yang tidak tepat sasaran segera diklarifikasi oleh Pemdes. Dan kami meminta agar Pemdes segera realisasikan Dana Covid sebesar 8 persen”, pungkas Safrudin Djafar.
Diketahui, jalan raya yang sempat diboikot warga itu sudah dibuka melalui mediasi dari KASAD POL PP Halmahera Utara dan Pihak Kecamatan Galela. Namun kondisi Kantor Desa hingga berita ini ditayangkan, masih dalam keadaan dipalang warga. (Red/Sef).