Diduga Lakukan Persetubuhan Pada Anak Dibawah Umur, Seorang Pria (21) di Payahe Dipolisikan

Foto : Kuasa Hukum Korban, Yeyen Makaluas, SH

 

 

CORONGTIMUR.COM, TIKEP – Peristiwa melanggar Undang-undang Perlindungan anak kembali terjadi di Desa Payahe, Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan (Tikep). Kali ini, seorang pria berinisial OB (21) di Desa Payahe diduga melakukan hubungan intim kepada QM (14) yang baru saja menduduki bangku SMP kelas 2.

Terhadap peristiwa itu, pelaku telah dilaporkan oleh pihak korban kepada pihak Polsek Oba, dengan Nomor : STPL/11/III/2023/. Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum yang mendampingi korban, Yeyen Makaluas, SH, kepada awak media CorongTimur.com, (29/3/2023), melalui Via WhatsApp.

“Iya benar, pada (27/3/2023) kemarin, kami dari pihak korban telah melaporkan pelaku kekerasan seksual di Polsek Oba. Selanjutnya kami dari korban menunggu proses yang akan dilakukan oleh pihak yang berwenang”, kata Yeyen Makaluas.

Lanjut Kuasa Hukum Korban, “Peristiwa ini bermula, pada (23/2023) saat Pelaku mendatangi Korban di rumah sekitar Pukul 18:30 Wit, namun karena ada yang melihat kedatangannya, maka pelaku kemudian keluar dari pintu belakang dan lari pulang”, ucap Yeyen menceritakan kronologisnya.

“Kemudian pada Jumat (25/3/2023), korban mengikuti ibunya ke Tobelo, namun dikejar oleh pelaku sampai Tobelo. Lalu pada Sabtu Malam sekitar pukul 01:00 Wit, pelaku melancarkan niatnya dengan menjemput korban dikediaman Tobelo, lalu dilarikan ke Malifut”, terang Yeyen terus menceritakan kronologis.

“Pada Sabtu (26/3/2023), pihak keluarga mencari keberadaan korban dan menemukannya di salah satu keluarga mereka, di Desa Pitu, Kecamatan Tobelo Tengah. Sementara pelaku telah melarikan diri pulang ke Payahe. Atas peristiwa itu, pihak korban lansung kembali ke Payahe dan melaporkan pelaku ke Polsek Oba”, jelas Yeyen.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum itu juga mengatakan bahwa pelaku dilaporkan dengan tuntutan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. “Yang dimaksudkan dengan perlindungan anak adalah mereka yang belum berusia 18 Tahun dan yang masih dalam kandungan”, ungkap Yeyen Makaluas.

Meski demikian, menurut Yeyen Makaluas bahwa pihaknya mendukung segala upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menangani kasus ini. “Kami mempercayakan kepada pihak Kepolisian untuk menuntaskan kasus ini. Kami juga berharap agar semua prosesnya berdasarkan amanat UU, dan pelaku bisa dijerat sesuai dengan ketentuan”, pungkas Yeyen. (Red/Sef).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *