Upayahkan Penyamaan Persepsi Tentang Tata Naskah Dinas Pemilu Tahun 2024, PPK Galut Gelar Pendampingan Kepada PPS

Foto : Sekretaris PPK Galela Utara, Halmahera Utara (Halut) bersama PPS se-Kecamatan Galela Utara, usai kegiatan pendampingan (Istimewa).

 

CORONGTIMUR.COM, HALUT – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Galela Utara (Galut), kabupaten Halmahera Utara (Halut), terus bergriliya mendampingi Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna membantu kelancaran pelaksanaan tugas-tugas PPS se-kecamatan Galut. Kegiatan pendampingan tersebut digelar pada, 2 Februari 2023 kemarin, yang bertempat di kantor camat Galela Utara, juga sebagai Sekretariat PPK Galela Utara.

Kegiatan ini dilakukan, karena PPS Galela Utara dinilai banyak yang masih belum memahami bagaimana mengadministrasikan dokumen dengan baik dan benar sebagaimana pedoman yang diberikan oleh lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikan lansung oleh Sekretaris PPK Galut, Yosafat Kotalaha, kepada awak media Corongtimur.com, (03/02/2023). Menurut Yosafat, bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap PPS yang telah terbentuk di setiap desa untuk kelancaran kerja-kerja dalam menghadapi momentum Pemilu 2024 nanti

“Saya sebagai Sekretaris PPK Galut yang telah dipercayakan sejak 26 Januari 2023 kemarin, terus melakukan pendampingan terhadap PPS di desa-desa se-kecamatan Galela Utara, untuk membantu mereka dalam kerja-kerja sebagai panitia Adhock dalam mensukseskan Pemilu 2024. Terlebih khusus di bidang administrasi”, ucap Yosafat kepada awak media ini.

Suasana Pendampingan oleh Sekretaris PPK Galut, Yosafat Kotalaha, kepada PPS se-Kecamatan Galela Utara.

 

Wujud pendampingan tersebut, kata Yosafat Kotalaha, pihaknya telah menghadirkan para ketua-ketua PPS masing-masing desa yang berada di wilayah pelayanan penyelenggara Adhok di kecamatan Galela Utara, untuk menghadiri pertemuan Penyamaan persepsi tentang tata naskah dinas pemilu 2024, sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan KPU Nomor 42 tahun 2023, tentang pedoman teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPLN dan PPS.

Pendampingan ini tentu berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022, yang dijelaskan bahwa sekretariat Badan Adhoc bertugas memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tiap tingkatan, baik itu administrasi maupun dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh Badan Adhoc dan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pada setiap tingkatan Badan Adhoc.

Dasar inilah yang kemudian yosafat (sekretaris PPK Galela Utara) merasa berkewajiban untuk mengundang dalam forum formal kepada ketua-ketua PPS untuk supaya memiliki kesamaan persepsi dalam memahami keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023, tentang pedoman tata naskah dinas dalam Penyelenggeraan Pemilu Tahun 2024.

“Kegiatan ini bermaksud, agar semua tingkatan badan Adhok harus tertib administrasi demi suksesnya PEMILU 2024”, pungkas Yosafat. (Red/Sef).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *