Foto : Kejari Halut bersama AL dan Pihak Korban, Usai gelar Diversi Pada Perkara Pencurian sepeda motor.
CORONGTIMUR.COM, HALSEL – Selasa, (7/2/2023), Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut) telah melaksanakan Diversi perkara anak inisial AL yang melakukan pencurian sepeda motor di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara (Halut). Diversi perkara anak pada perkara pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh Kejari Halut ini, karena mempertimbangkan kondisi AL.
Pasalnya sebelum melakukan pencurian, AL dalam upayah melakukan pencarian terhadap ibunya yang sudah lama terpisah, akibat bercerai dengan ayahnya. Kondisi itulah kemudian memaksakan AL untuk mencuri sebuah sepeda motor milik tetangganya yang adalah seorang oknum Pendeta di desa WKO.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro. Kepada wartawan media Corongtimur.com, (10/2/2023), Agus membenarkan adanya Diversi perkara tersebut. “Iya benar, kami melakukan Diversi perkara anak AL yang melakukan pencurian. Diversi perkara itu karena mempertimbangkan kondisi AL yang terpaksa melakukan pencurian”, ucap Agus.
Jadi, kata Agus, “Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari, Kemal Dwi Handika, S.H, menerima penyerahan Barang Bukti dan Anak (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Halut, pada Senin 6/2/2023, JPU langsung berkoordinasi dengan saya untuk melakukan Diversi perkara. Pelaksanaan diversi tersebut berdasarkan UU Pasal 7 Ayat (1), Nomor 11 Tahun 2012, Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak”, terang Agus.
Kepala Kejaksaan itu juga mengatakan, karena perkara yang dialami AL terpenuhi untuk dilakukan diversi berdasarkan latar belakang hidup, maka dirinya bersama JPU lansung memutuskan untuk dilaksanakan Diversi pada penyelesaian kasus tersebut. Dia juga menambahkan, bahwa hal tersebut sejalan dengan UU Pasal 2 huruf d tentang SPPA dan UU Pasal 5 tentang SPPA.
Pada gelar Diversi tersebut, semua pihak yang hadir bersepakat untuk mengembalikan AL kepada orang tuanya agar dilakukan pendampingan dan dilanjutkan pendidikannya. Kesepakatan Diversi tersebut lansung ditindak lanjuti oleh Kejari Halut dengan mengeluarkan permohonan penetapan Diversi pada Pengadilan Negeri Tobelo, tertanggal (8/2/2023).
Permohonan yang dibuat oleh Kejari Halut itu telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tobelo dengan Nomor : 1/Pen.Div/2023/PN.Tob, tertanggal (9/2/2023), dengan point Mengabulkan Permohonan Penuntut Umum, Mengembalikan Barang Bukti sebuah Motor Yamaha Mio Soul kepada yang berhak, mengembalikan AL kepada orang tuanya untuk dilakukan pembimbingan dan dilanjutkan pendidikannya.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut, maka Kejari Halut telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor B 141/Q.2.12/Eoh.2/02/2023, tertanggal (9/2/2023), atas perkara yang dilakukan oleh AL. Pada Jumat (10/2/2023), melalui Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : PRINT-32/Q.2.12/Eoh.2/02/2023, Kejari Halut telah mengeluarkan AL dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan dari Penetapan Diversi dari Pengadilan Negeri Tobelo.
Diketahui, kesepakatan Diversi terhadap perkara pencurian Motor tersebut dipimpin lansung oleh JPU Kejari Halut, Kemal Dwi Handika,S.H, yang dihadiri oleh Kian Weisermay dan ibu Rosdiane sebagai Korban pencurian dan pendamping hukum, Sungsang Nugroho sebagai perwakilan Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore dan Endang Huwe, S.Sos, sebagai perwakilan dari DP3A. (Red/Sef).