Kejari Halut Kembali Tegakan Hukum dengan Humanis Pada Perkara Anak Pelaku Pencurian Motor

Foto : Keterangan dalam foto yang di buramkan adalah anak pelaku pencurian, saat dirinya dikeluarkan dari Tahanan.

 

CORONGTIMUR.COM, HALUT – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut) akhirnya berhasil melaksanakan Diversi perkara anak inisial AT yang melakukan pencurian sepeda motor di Desa Gosoma Kec. Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Pada, Selasa (21/2/2023). Hal tersebut, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Halut, Prasetyo Pristanto, S.H., M.H, menerima penyerahan Barang Bukti dan Anak (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Halmahera Utara pada (20/2/2023).

JPU langsung berkoordinasi dengan Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, dan atas dasar syarat pelaksanaan diversi seperti apa yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 12 ,Tentang; Sistem Peradilan Pidana Anak. Menurut Kajari Halut, bahwa persyaratan untuk dilakukan diversi pada perkara anak tersebut sudah terpenuhi berdasarkan ketentuan Undang-undang yang berlaku. “Karenanya, saya bersama JPU lansung memutuskan untuk dilaksanakan Diversi pada penyelesaian kasus tersebut”, ucap Kajari Halut.

Hal tersebut, lanjut Agus, “telah sejalan dengan Pasal 2 huruf d UU SPPA, yang mana Sistem Peradilan Pidana Anak harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan terbaik bagi anak, dan Pasal 5 UU SPPA dimana Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif”, ungkap Kajari Halut itu.

Adapun Diversi dalam kasus Anak berinisial AT ini menghasilkan Kesepakatan Diversi pada, (21/2/2023), dipimpin oleh JPU, Prasetyo Pristanto, S.H., M.H, dan dihadiri oleh Hengki DL sebagai Pihak Korban, Anak dengan pendampingnya, Bapak Sungsang Nugroho sebagai perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore, Bapak Endang Huwe, S.Sos sebagai perwakilan dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Halut, dan Penasehat hukum Berthy Timisela.

Para semua pihak bersepakat mengembalikan anak kepada orang tuanya untuk dilakukan pendampingan dan dilanjutkan pendidikannya. Kesepakatan Diversi tersebut lansung ditindak lanjuti oleh Kejari Halut dengan mengeluarkan permohonan penetapan Diversi pada Pengadilan Negeri Tobelo (22/2/2023), dan menghasilkan Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 2/Pen.Div/2023/PN.Tob, (23/2/2023).

Hasil penetapan pengadilan Negeri Tobelo tersebut adalah, Mengabulkan Permohonan Penuntut Umum. Memerintahkan para pihak untuk melaksanakan kesepakatan diversi. Memerintahkan penuntut umum untuk bertanggung jawab atas barang bukti sampai kesepakatan diversi dilaksanakan dan memerintahkan Panitera menyampaikan salinan penetapan ini kepada Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan.

Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut dijadikan dasar oleh Kejaksaan Halmahera Utara untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor : B-201/Q.2.12/Eoh.2/02/2023, tertanggal 24 Februari 2023, atas perkara yang dilakukan oleh anak insial AT. Pada (24/2/2023), melalui Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : PRINT-40/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 Kejari Halut melakukan pengeluaran anak dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan Penetapan Diversi dari Pengadilan Negeri Tobelo.

“Melalui proses yang kami tempuh, akhirnya anak dapat kembali bertemu dengan keluarganya dan kembali melaksanakan kewajibanya untuk melanjutkan pendidikan dan melakukan pembimbingan kepada anak tersebut. Ucap Kajari Halut.

Pihaknya juga mengaku, bahwa selama Kejari Halut masih dipimpinnya, penegakan hukum akan ditegakkan secara humanis. Hal tersebut sejalan dengan arahan dari Jaksa Agung, ST. Burhanudin, dimana dalam melaksanakan penegakan hukum haruslah berdasarkan kebenaran dan keadilan, dan keadilan tidak ada dalam buku, namun keadilan terdapat dalam hati nurani”, pungkas Agus. (Red/Sef).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *