Famul-MU Angkat Bicara Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Guru Kepada Siswa di Halut

Foto : Ketua Umum Forum Angkatan Muda Loloda Maluku Utara (Ketum Famul-MU).

 

 

CORONGTIMUR.COM, HALUT – Guru yang diduga melakukan penganiayaan kepada seorang siswa di Sekolah Menengah Atas Negeri Satu (SMANSA) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), kembali mendapat tanggapan dari Forum Angkatan Muda Loloda (Famul) Maluku Utara (Malut).

Kepada awak media Corongtimur.com, (23/2/2023), Ketum Famul-MU, Rivaldo Djini, sangat kecewa dengan perilaku seorang guru yang tega menganiaya siswanya, seperti pada video yang tersebar di berbagai grub WhatsApp dan Facebook.

Pasalnya, video yang tersebar diberbagai grub WhatsApp berdurasi 12 detik itu, nampak memperlihatkan seorang guru yang lagi asik menampar siswanya secara berulang-ulang. Hal itu lalu ditanggapi oleh Ketum Famul-MU.

Menurutnya, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengatur bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga pendidikan.

“Guru atau pendidik seharusnya menjadi model dan cerminan untuk membentuk karakter siswa, dan yang menjadi paling terkemuka adalah menjaga Etika dalam penyampaian juga tindakan”, ucap Rivaldo.

Lanjut Ketum Famul-MU itu, “tindakan yang di ambil pelaku (Guru) kepada seorang siswa (Korban) adalah tindakan yang tidak mencerminkan seorang pendidik. Ini akan membentuk karakter keras kepala karena terdidik dengan cara fisik. Karena itu, persoalan ini harus ditindak sebagaimana UU yang berlaku”, pungkasnya. (Red/Sef).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *