Foto : Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Halmahera Utara, Sudarmin Paliema.
CORONGTIMUR.COM, HALUT – Dugaan penganiayaan oleh seorang guru kepada salah satu siswa Sekolah Menengah Atas Negeri Satu (SMANSA) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), terus mendapat respon dari berbagai pihak. Salah satunya dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kabupaten Halmahera Utara. Hal tersebut disampaikan lansung oleh, Ketua GAMKI Halut, Sudarmin Paliema, kepada awak media Corongtimur.com, (23/2/2023).
“Tugas guru sebagaimana diatur oleh UU No 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen, bahwa tugas seorang guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”, ucap Sudarmin.
Selain itu Ketua GAMKI Halut itu juga menjelaskan, bahwa Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan juga mengatur hal yang tidak bisa dilakukan oleh seorang guru di lingkup sekolah.
Katanya, “Mengingat anak adalah investasi masa depan bangsa dan stock SDM manusia dimasa depan, karena itu seharusnya anak dididik dan diajar berdasarkan koridor yang berlaku. Kalaupun ada pelanggaran yang dilakukan maka pihak sekolah dalam hal ini guru wajib melakukan pembinaan dan pendampingan agar anak tersebut bisa merubah sikap dan tingkah lakunya. Ini yang diharapkan, bukan dengan tindakan premanisme ataupun kekerasan”, tegas Sudarmin.
Menurut pihaknya, tindakan seorang oknum guru ini jelas-jelas dan telah nyata melanggar UU maupun permendikbud yang berlaku di Indonesia. Karena itu, kami GAMKI Halut meminta pihak kepolisian untuk segera memanggil dan melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap oknum guru tersebut dan jika terbukti maka oknum guru tersebut segera dibawah pada proses hukum yang berlaku”, harap Sudarmin.
“Kami juga meminta kepada Gubernur Maluku Utara untuk segera memanggil kepala sekolah SMAN 1 Halut dan juga guru tersebut untuk dimintai keterangannya. Jika terbukti melanggar etika profesi maka kepada yang bersangkutan dikenakan sangsi sebagaimana diatur oleh peraturan perundang -undangan”, pungkas Ketua GAMKI Halut. (Red/Sef).