Kisruh Pilkades di Halsel, Sefnat Tagaku : Amukan Rakyat Karena Ada Sumber Masalahnya

Foto : Sefnat Tagaku, Aktivis Muda Maluku Utara.

 

CORONGTIMUR.COM, HALSEL – Kisruh sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), hingga kini belum mendapatkan titik terangnya. Pasalnya, ada sejumlah orang yang mengatakan bahwa keputusan Bupati telah final dan mengikat dan tidak bisa diganggu gugat.

Sementara rakyat terus melakukan aksi protes mereka karena menilai hasil yang dikeluarkan dari proses sengketa pilkades oleh Bupati adalah terkesan mengebiri hak masyarakat. Mengapa tidak, dalam hasil sengketa Pilkades yang dikeluarkan oleh Bupati itu, ada yang menang pada saat proses pemilihan di desa melalui suara masyarakat, tapi justru dikalahkan pada saat persidangan sengketa.

Lantas atas hasil tersebut, membuat masyarakat mengamuk dan melakukan aksi protes kepada Bupati, dengan membakar sejumlah fasilitas umum sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap Pemerintah Daerah (Pemda). Mirisnya, aksi protes yang murni dari masyarakat itu dinilai ada elite politik yang turut memainkannya.

Hal demikian mendapatkan tanggapan dari Aktivis Muda Maluku Utara, Sefnat Tagaku. Kepada awak media Corongtimur.com (19/01/2023), Sefnat menegaskan bahwa gerakan aksi protes yang dilakukan oleh masyarakat itu adalah murni dari mereka tanpa ada yang memerintahkan.

“Yang membuat masyarakat mengamuk itu karena hasil sengketa Pilkades yang dinilai tidak berpihak pada keputusan demokrasi masyarakat. Karena hak memilih mereka telah disalurkan dengan baik, namun di otak-atik hingga hasilnya berubah. Karenanya, harus dipahami bahwa ada sebab dari gerakan masyarakat ini”, ucap Sefnat.

Lanjut Sefnat, “kalau ada tindakan-tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh masyarakat dalam membuat gerakan protes yang berakibat mereka berhadapan dengan proses hukum, maka sebab dari adanya gerakan ini juga harus diproses, sehingga hukum itu adil bagi setiap yang melanggarnya”, tegas Sefnat.

Terkait dengan perdebatan tentang hasil sengketa Pilkades tersebut adalah kewenangan bupati, Sefnat mengatakan bahwa bukan berarti bupati sewenang-sewenang untuk melahirkan keputusan. “Kalau kita semua telah berpikir bahwa ini adalah kewenangan Bupati yang tidak bisa diganggu gugat, maka sebenarnya tidak perlu adanya proses pemilihan, lansung saja Bupati mengangkat siapa yang jadi Kades di desa”, kata Sefnat.

“Karena itu, saya meminta kepada seluruh pihak, agar tidak menyalahkan masyarakat yang melakukan aksi protes di desa-desa. Aksi mereka itu sangat nampak lahir dari mereka, murni dan tanpa ada yang mengintervensi. Jadi jangan mendalilkan bahwa masyarakat itu diintervensi oleh elite politik, padahal orientasinya untuk mengamankan hasil sengketa Pilkades yang dinilai cacat”, pungkas Sefnat. (Red/Sef).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *