Bertekad Wujudkan Tobelo Marahai Yang Bersih, Pemda Halut Keluarkan Surat Edaran Tentang Penanganan Sampah

Foto : Istimewa 

 

CORONGTIMUR.COM, HALUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), rupanya sangat bertekad untuk merubah wajah ibu Kota Kabupaten yang berslogan Bumi “Hibualamo” itu, sebagaimana dengan janji politik FM-MANTAP yang telah disampaikan pada momentum kampanye politik kemarin.

Hal itu dapat dibuktikan dengan beredarnya Surat Edaran (SE) dari Pemkab Halut tentang Penanganan sampah, yang ditujukan kepada para Camat, Kepala Desa, Pelaku Usaha, Kepala Sekolah, Pengurus Mesjid dan Gereja, serta seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan Tobelo, Tobelo Tengah dan Tobelo Utara.

Dalam surat yang tertanggal, 31 Januari 2023, dengan Nomor : 660/101, ditanda tangani lansung oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Halut, Drs. E. J. Papilaya, MTP, yang dikantongi oleh awak media Corongtimur.com, menjelaskan kurang lebih lima (5) point penting dalam penanganan sampah.

(1). Meletakan sampah pada tempat yang telah tersedia pada jam pembuangan sampah yang telah ditentukan Pukul 18:00 Wit – 23:00 (jam 6 sore – jam 11 malam). (2). Setiap orang wajib mengemas sampah menggunakan plastik pembuangan sampah atau karung sebelum diletakkan ditempat yang telah disediakan (kontainer sampah/TPS). (3). Dilarang membuat sampah ke laut, sungai dan selokan. (4). Dilarang membakar sampah, dan (5). Dilarang membuang sampah dari kendaraan bermotor (mobil, bentor dan motor) ke badan jalan.

Dalam Surat Edaran itu juga ditegaskan, jika dari lima point yang diedarkan oleh Pemkab Halut tidak diindahkan oleh semua pihak yang telah dituju, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (Red/Sef).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *