Foto : Proses Penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Desa Wateto, kecamatan Kao Utara, oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
CORONGTIMUR.COM, HALUT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara (Kejari Halut) melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, pada kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Wateto, kecamatan Kao Utara, kabupaten Halmahera Utara.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut, digelar di kantor desa Wateto dan di rumah mantan Kepala Desa (SK), pada Senin (28/11/2022), sekitar pukul 10.00 WIT. Hal tersebut disampaikan lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro.
Kepada wartawan Corongtimur.com, Kepala Kejari Halut membenarkan kegiatan penggeledahan dan penyitaan dokumen kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Desa Wateto.
“Iya benar, pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen, terkait dengan kasus tindak pidana korupsi DD dan ADD desa Wateto, Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019”, ucap Agus.
Lanjut Agus, “Aksi penggeledahan itu, karena ada pihak yang sengaja menyembunyikan dokumen-dokumen yang diminta oleh penyidik. Dokumen-dokumen tersebut baru didapatkan oleh penyidik setelah melakukan penggeledahan”, kata Agus menjelaskan.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara itu menjelaskan, bahwa ada 7 orang penyidik Kejari Halut yang melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di dua lokasi yang berbeda, yaitu di kantor desa Wateto dan rumah mantan Kepala Desa Wateto yang berinisial SK. Dalam Penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut, dipimpin oleh Eka J. Hayer, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Selain itu, Kepala Kejari juga menerangkan, bahwa dokumen-dokumen yang diambil adalah berkaitan dengan dokumen berdasarkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto Kecamatan Kao Utara, Kab. Halmahera Utara Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Kepala Kejari Halut juga mengungkapkan, bahwa penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/Q.2.12/Fd.1/09/2022, tertanggal (12/11/2022), dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-512/Q.2.12/Fd.1/11/2022, tertanggal (24/11/2022).
Diketahui, penanganan perkara tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan tingkat Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Provinsi Maluku Utara. (Red/Sef).