Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut), Agus Wirawan Eko Saputro, SH., MH.
CORONGTIMUR.COM, HALUT – Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek jalan setapak menuju gunung api Dukono pada Dinas Pariwisata (Dispar) kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara (Malut) Tahun Anggaran 2020, rupa-rupanya terhenti tanpa alasan.
Sebelumnya pembangunan jalan setapak menuju wisata gunung Dukono itu, diduga bermasalah pada realisasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume, serta kualitas bangunannya tidak seperti yang diisyaratkan dalam kontrak kerja. Namun hingga hari ini, kasus tersebut tidak lagi terdengar kabarnya.
Jalan Setapak Menuju Wisata Gunung Dukono.
Padahal, awalnya dikabarkan Kasus ini sudah sampai pada tahapan penyidikan Polda Maluku Utara. Bahkan pihak Polda Maluku Utara telah memeriksa 16 orang saksi yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan setapak menuju wisata gunung Dukono.
Dilansir dari berbagai media sebelumnya (23/9/2022), Polda Malut pernah memeriksa 16 orang saksi terkait kasus tersebut. Mereka yang pernah diperiksa adalah Kepala Dinas Pariwisata, Syahril Jurumudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irwan Rainu, dan Direktur PT. Wira Karsa Konstruksi (PT.WKK), Reinold Molle. Kemudian 1 orang Bendahara, 4 orang PPHP, 3 orang Pokja, 2 orang Konsultan Pengawas, ditambah 1 orang dari BPKAD.
Namun sampai sejauh ini, belum ada titik terang terkait dengan dugaan korupsi pada proses pembangunan jalan setapak menuju wisata gunung Dukono, yang dianggarkan sebesar Rp 2.749.066.937.49. Mirisnya, dugaan tindak korupsi pada kasus itu belum sama sekali didengarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut).
Hal tersebut disampaikan lansung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, SH., MH, saat ditanya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan setapak menuju wisata gunung Dukono, oleh media Corongtimur.com, (3/11/2022) pukul 23:50 Wit.
“Saya belum dengar terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi pembangunan jalan setapak yang menuju wisata gunung Dukono itu”, pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Halut itu dengan singkat. (Red/Sef).