Terkait Penetapan Calon Terpilih Panwaslu kecamatan, Andrian Naleng : Pending Pelantikan Bagi Yang Bermasalah

Foto : Bawaslu Provinsi Malut, saat melakukan rapat evaluasi bersama jajaran Bawaslu Halut dan Halsel.

CORONGTIMUR.COM, HALUT – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) provinsi Maluku Utara (Malut), akhirnya merespon polemik terkait dengan penetapan hasil Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan pada dua kabupaten, yakni; Halmahera Selatan (Halsel) dan Halmahera Utara (Halut). Respon yang dilakukan oleh Bawaslu Malut, melalui mengevaluasi jajaran Bawaslu terkait dengan polemik pasca pengumuman hasil penetapan Panwaslu kecamatan pada dua kabupaten itu tersebut.

Evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Malut kepada jajaran Bawaslu terkait penetapan panwaslu kecamatan yang diduga bermasalah bertempat di ruang rapat kantor Bawaslu Provinsi Malut, pada Jumat (28/10/2022) pagi. Proses evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Malut, untuk mendengarkan keterangan, mengidentifikasi dan memverifikasi dari Bawaslu di dua kabupaten berdasarkan laporan masyarakat yang masuk.

Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan (Kordiv SDM dan Diklat) Bawaslu Provinsi Malut, Adrian Yoro Naleng menjelaskan bahwa, dalam rapat itu pihaknya memintai keterangan dari jajaran Bawaslu di dua kabupaten, yaitu Halsel dan Halut yang diduga bermasalah saat mengumumkan hasil tes seleksi tahapan perekrutan Panwaslu kecamatan.

“Dalam rapat evaluasi itu, Bawaslu Malut meminta keterangan kepada jajaran Bawaslu Halut dan juga Halsel terkait dengan polemik setelah pengumuman hasil penetapan anggota Panwaslu Kecamatan. Karena ada laporan yang Bawaslu Malut terima, bahwa pada dua kabupaten itu bermasalah. Jadi kami panggil mereka untuk mengevaluasi sekaligus meminta keterangan dari mereka”, terang Adrian kepada Corongtimur.com, usai rapat evaluasi tersebut.

Lanjut Adrian, “Berdasarkan laporan yang kami terima, di Halsel ada 7 calon yang lulus dalam tahapan tes perekrutan anggota Panwaslu kecamatan ternyata dianggap bermasalah dan tidak memenuhi syarat. Ada yang eks Caleg (calon legislatif) pada Pemilu 2019. Ada calon yang merupakan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang pernah diberhentikan. Juga ada calon yang namanya terdapat dalam Sipol sebagai pengurus atau anggota parpol”, jelas Adrian.

“Sementara untuk Halut, ada dugaan terjadinya transaksi uang dalam proses penetapan calon terpilih sebagai anggota Panwaslu Kecamatan. Selain itu, ada juga dugaan kuat bahwa salah satu Ketua Partai Politik (Parpol) mengintervensi hasil penetapan anggota Panwaslu kecamatan di Halut. Hal inilah yang kemudian kita mintai klarifikasi atau penjelasan dari masing-masing dua Bawaslu kabupaten itu dan mereka telah menyampaikan keterangannya kepada kami”, terang Adrian menjelaskan.

Dari polemik itu, Adrian mengaku bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan yang terjadi pada dua kabupaten tersebut. “Terkait persoalan di Halsel, kami telah memerintahkan kepada Bawaslu Halsel untuk menindaklanjuti terkait laporan yang masuk dengan melakukan klarifikasi serta verifikasi terhadap para calon yang diduga bermasalah dan mereka telah melakukan itu. Sementara untuk Halut telah kami instruksikan agar melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap jajaran ad hoc yang nantinya akan dilantik. Dan Bawaslu Provinsi (Malut) akan lakukan supervisi secara intens di dua kabupaten ini”, jelas Adrian dengan nada tegas.

Kordiv SDM dan Diklat Bawaslu Malut itu juga menjelaskan bahwa, langkah evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses tahapan seleksi telah dilakukan secara prosedural sebagaimana ketentuan yang ditetapkan. “Secara kelembagaan kami di Bawaslu Provinsi berkepentingan untuk memastikan agar jajaran kami khususnya ad hoc yang lulus atas tahapan seleksi adalah bukan orang-orang yang bermasalah”, ujar Adrian.

Karena itu, Kordiv SDM dan Diklat Bawaslu Malut itu mengaku, bahwa Evaluasi yang dilakukan itu sekaligus menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu di dua kabupaten yang dianggap bermasalah, untuk dapat melakukan klarifikasi dan identifikasi terhadap dugaan pelanggaran calon Panwaslu Kecamatan. Adrian juga menegaskan kalau masih ditemukan permasalahan setelah evaluasi ini, maka yang dianggap bermasalah pelantikannya dipending untuk menjaga nama baik lembaga.

“Evaluasi yang kami lakukan itu untuk menginstrusikan kepada jajaran Bawaslu agar segera melakukan klarifikasi dan identifikasi terhadap dugaan pelanggaran calon Panwaslu Kecamatan. Baik yang terkait dengan rekaman maupun Whatsapp Group. Jadi kalau belum selesai, pelantikannya dipending bagi yang masih bermasalah. Karena ini untuk nama baik lembaga pengawasan”, tutup Kordiv SDM dan Diklat Bawaslu Malut dengan tegas.

Diketahui, dalam rapat evaluasi itu dihadiri oleh Keempat pimpinan Bawaslu Provinsi Malut. Selain itu, Hadir pula Ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamel dan anggotanya Rais Kahar. Sedangkan dari Bawaslu Halut, dihadiri oleh Ketua, Rafli Kamaluddin dan anggotanya Ahmad Idris. (Red/Sef).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *