Foto : Istimewa
CORONGTIMUR.COM, TERNATE – Pelaksanaan Rapat Pimpinan Nasional Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (Rapimnas GMNI) yang digelar pada, 15-17 Oktober 2022, di Taman Jaya Ancol, provinsi DKI Jakarta, dinilai cacat hukum.
Pasalnya, GMNI versi tersebut tidak mengantongi legalitas yang diberikan oleh negara, yakni; Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham (SK Menkumham). Karena itu, pelaksanaan Rapimnas tersebut dinilai cacat hukum dan ilegal.
Hal itu disampaikan lansung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) provinsi Maluku Utara (Malut), Nimrod Lasa, kepada media Corongtimur.com, 17/10/2022, melalui via Whatsapp.
“Versi yang mengatasnamakan GMNI ini kan tidak mengantongi SK Menkumham, karena itu proses yang berjalan dalam Rapimnas Ancol itu seluruhnya cacat hukum”, ucap Nimrod.
Ketua DPD GMNI Malut itu juga menegaskan, bahwa GMNI yang memiliki legal standing jelas dari negara, adalah dibawah kepemimpinan Arjuna Putra Aldino sebagai ketua umum.
“Saya menegaskan bahwa GMNI yang sah dan memiliki legalitas dari negara melalui SK Kemenkumham tidak pernah menyelenggarakan Rapimnas pada tanggal 15-17 Oktober 2022, di Ancol Provinsi DKI Jakarta. Karena GMNI yang sah adalah ketua umumnya bung Arjuna Putra Aldino”, jelasnya.
Atas dasar itu, ketua DPD GMNI Malut juga sesalkan atas adanya dukungan dari Dewan Pimpinanan Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP PA GMNI), terhadap pelaksanaan Rapimnas GMNI yang dinilai ilegal tersebut.
“Saya sangat sesalkan sikap DPP PA GMNI yang mendukung pelaksanaan Rapimnas ilegal, dan sikap dukungan ini adalah mencederai roh organisasi. Apalagi, salah satu bakal calon presiden, bapak Anis Baswedan, pun turut hadir dalam Rapimnas itu sebagai bentuk dukungan politik. Ini miris”, tegas Nimrod.
Lanjut Nimrod, “semenjak GMNI berdiri, kan tidak ada satu pun pasal atau ayat dalam AD/ART GMNI yang mengatur tentang sikap GMNI untuk dukung-mendukung dalam dunia politik praktis, karena GMNI bukan partisan politik atau relawan politik, tapi organisasi perjuangan dan organisasi pengkaderan, sebagaimana telah diatur secara tegas AD/ART GMNI. Tapi kenapa di Ancol malah terjadi dukung-mendukung?”, Terang Nimrod sambil heran.
Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa, GMNI yang sah tidak pernah melakukan tindakan politik praktis, terutama terkait kontestasi Pilpres 2024. Karena GMNI bukan alat untuk melakukan tindakan politik praktis.
Ketua DPD GMNI Malut itu juga mengaku, pihaknya mempertanyakan sikap DPP PA GMNI terkait dukungan terhadap GMNI yang ilegal dan menghadirkan salah satu Capres yang notabene kental dengan muatan politik praktis.
“Selain itu, kami meminta agar DPP PA GMNI melakukan klarifikasi karena berpotensi merendahkan dan mencoreng nama besar GMNI”, tutup Nimrod. (Abm/Sef)