Kejaksaan Halut Kembali Selesaikan Masalah Berdasarkan Restoratif Justice

 

Foto : Suasana perdamaian antara Selvi Sonia Ngangalo (Terdakwa) dan Rutli Bermula (korban) yang di mediasi oleh Kejari Halut.

 

CORONGTIMUR.COM, HALUT – Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Kejari Halut) kembali menorehkan prestasi yang luar biasa. Dimana atas mediasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Halut, kasus yang menimpa Selvi Sonia Ngangalo (terdakwa) atas perbuatannya yang main hakim sendiri kepada Rutli Bermula (korban/saksi), akhirnya bisa berakhir dengan cara kekeluargaan.

Hal tersebut disampaikan lansung, oleh Kepala Kejaksaan Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, kepada wartawan Corongtimur.com, 19/10/2022, pukul 22:30 Wit. “Kami telah menyelesaikan kasus antara Selvi Sonia Ngangalo (terdakwa) dan Rutli Bermula (korban/saksi), dengan cara Restoratif Justice”, ucap Agus.

Lanjut Agus, “kasus ini bermula dari postingan Selvi Sonia Ngangalo (terdakwa) di akun facebooknya, yang menjelek-jelekan keluarga Rutli Bermula (saksi/korban) dengan menyebut, bahwa keluarga Rutli Bermula hanya tinggal di lahan orang lain serta memiliki banyak hutang dan orang susah”, kata Agus menceritakan kronologis kejadian awalnya.

“Kata-kata Selvi Sonia Ngangalo itu tidak diterima baik oleh keluarga Rutli Bermula, sehingga korban datang ke rumah terdakwa dengan maksud menasihati terdakwa. Namun saat itu terdakwa tidak ada di rumah. Selang waktu sekitar 15 menit, terdakwa pun datang bersama dengan saksi Reijun Ahad, lalu korban mencoba masuk kedalam rumah terdakwa”, jelas Agus dalam menceritakan kronologis kejadian.

Agus terus menceritakan kronologisnya, “Ketika korban hendak mau masuk kerumah terdakwa, masih di depan pintu rumah sudah terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban. Korban pun menunjuk-nunjuk depan wajah terdakwa, sambil berkata ‘kurang ajar, ngoni pe masalah anak-anak deng Putri itu jangan kase sangkut deng orang tua”, kata Agus sambil mengutip kata-kata korban kepada terdakwa.

Lanjut Agus, “Di tengah adu mulut antara terdakwa dan korban, kemudian saksi Vista Rahamati dan saksi Cicicya Lamansing menahan tangan kanan korban untuk bermaksud mengeluarkan korban dari rumah terdakwa. Namun tiba-tiba terdakwa dengan tangan kanannya melepaskan pukulan ke bagian dada korban sebanyak satu kali dan melanjutkan dengan cara menendang menggunakan telapak kaki kanan ke bagian lutut korban sebanyak satu kali”, Agus terus bercerita.

Setelah itu lanjut Agus, “Saksi Reijun Ahad menahan badan korban dengan cara membentangkan kedua tangannya, sehingga korban tidak bisa bergerak dan korban dibawah keluar rumah, lalu korban balik kerumahnya. Karena tidak puas, korban lalu ke Polres Halut untuk melaporkan perbuatan terdakwa yang memukulnya,

Tidak hanya melaporkan terdakwa ke Polres, korban pun melakukan visum. Alhasil, berdasarkan hasil visum nomor : VER/049/1866/2022, (25/4/2022), ditemukan pada daerah dada bagian atas tepat dibawah leher terdapat luka gores berukuran 4 cm X 0,2 cm. Pada daerah payudara kanan, sekitar 3 cm di atas puting terdapat luka lecet berukuran 6 cm X 0,5 cm, dan dari luka tersebut, korban diakibatkan mengalami trauma tumpul.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa disangka melanggar Pasal 351 ayat 1 KHUP, dengan hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak 4 juta lima ratus. Namun dengan kebijaksanaan yang diambil oleh pihak Kejaksaan Halut, maka antara terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian, 31/7/2022, bertempat di aula Kejaksaan Negeri Halut.

Agus mengaku bahwa kasus tersebut telah diberhentikan atas dasar kesepakatan pihak korban dan terdakwa. “Terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan keluarga dan mengaku kesalahannya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi. Permintaan maaf dan pengakuan terdakwa itu diterima dengan baik oleh korban, karena itu perkara ini telah diberhentikan dan dinyatakan selesai dengan aman dan damai”, tutup cerita Kepala Kejari Halut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *