Foto : Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, Kabid Humas Polda Malut
CORONGTIMUR.COM, TERNATE – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Wakapolres Halmahera Utara (Halut) kepada salah satu perempuan, Yani Tiwo, anggota rukun Kawanua di Tobelo, akhirnya mendapat tanggapan serius dari Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut), 18/10/2022.
Hal itu disampaikan lansung oleh Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, kepada sejumlah awak media. Michael mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Wakapolres kepada ibu Yani Tiwo, sebagaimana laporan pengaduan dengan nomor polisi : STPLP/214/X/SPKT/2022.
“Kami akan cek dulu kebenaran dari informasi terkait adanya dugaan penganiayaan oleh Wakapolres Halut kepada ibu Yani Tiwo, sesuai laporan dari rukun Kawanua di Halut. Apabila benar, kami akan tindak tegas baik secara pidana maupun secara etik,” tegas Michael.
Terkait dari dugaan penganiayaan itu, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh jajaran kepolisian agar dapat menjaga nama baik institusi, serta membangun kerja sama dan komunikasi yang baik dengan masyarakat.
“Mari jaga nama baik institusi Polri. Tugas kita adalah melayani masyarakat, bukan menyakiti ataupun melakukan kekerasan kepada masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Malut itu.
Diketahui dugaan tindakan penganiayaan oleh Wakapolres Halut kepada ibu Yani Tiwo ini, dilaporkan oleh sejumlah perempuan rukun Kawanua di Halut kepada Polres Halmahera Utara, pada, 17/10/2022. (Abm/Sef).