Tetapkan Tiga Terdakwa Kasus Tambatan Perahu di Halut, Begini Tuntutannya

Foto : Suasana persidangan

 

CORONGTIMUR.COM, HALUT – Kasus pembangunan tambatan perahu di desa Dagasuli, kecamatan Loloda Utara (Lolut) oleh dinas perhubungan kabupaten Halmahera Utara (Halut) tahun anggaran 2016, akhirnya mendapat tuntutan dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara kepada tiga terdakwa, melalui persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Rabu 12/10/2022.

Nama-nama terdakwa dalam kasus tersebut, diantaranya; Abdul Aziz Fadel, Elmi Thomas Ray-ray dan Djainudin Karim. Ketiga nama-nama tersebut sebagai terdakwa kasus pembangunan tambatan perahu. Hal itu disampaikan lansung oleh kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, kepada media CorongTimur.Com.

“Tiga terdakwa telah mendapat tuntutan dari Kejari Halut dengan menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Abdul Aziz Fadel selama 5 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan subsidiair membayar uang pengganti sebesar Rp.391.977.963”, terang Agus.

“Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan” Ucap Agus.

Sementara itu kata Agus, “terdakwa Elmi Thomas Ray-Ray, dijatuhkan Pidana Penjara selama 4 tahun 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan”. lanjut Agus.

Masih Agus, “terdakwa Djainudin Karim, dijatuhkan Pidana Penjara selama 4 tahun 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti : Dokumen No. 1 s/d 79 dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara. Memerintahkan kepada Terdakwa Djainudin Karim agar membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000” pungkas kepala Kejari Halut itu.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Halut menuntut kepada tiga terdakwa agar barang bukti berupa dokumen mulai dari No. 1-79, dapat dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Halmahera Utara, dan memerintahkan kepada tiga Terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.

Diketahui, amar tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut, dibacakan oleh jaksa Prasetyo, SH., MH. (Abm/Sef)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *