Masyarakat dan Pendukung Cakades Terpilih Tegas Menolak PSU Pilkades Pintatu

CORONGTIMUR.COM, HALTIM – Masyarakat dan Pendukung Calon Kepala Desa Pintatu Nomor Urut 01 Libanon Dangir menolak hasil putusan Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Timur tentang Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut).

Hal tersebut, lantaran Panitia Pilkades Kabupaten Haltim dinilai sangat merugikan Calon Kepala Desa Pintatu Terpilih Nomor Urut 01 baik dari aspek politik maupun secara hukum.

Koordinator Lapangan, Jimi Katengar menjelaskan, kasus yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa (PPTD) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Pintatu  pada hari Pencoblosan Tanggal 25 November 2021 lalu, dengan membijaki pemilih yang namanya tidak termuat dalam DPT menyalurkan hak pilihnya menggunakan bukti pemutahiran data dan KTP Elektronik sebanyak 10 orang pemilih dan 2 orang pemilih tambahan.

“Setelah pemilih menyalurkan hak pilihnya kemudian PPTD dan KPPS di TPS 02 Desa Pintatu bersepakat mengambil keputusan secara sepihak 12 pemilih namanya tidak diisi dalam Daftar Hadir Pemilihan, namun diisi nama pemilih yang ada di DPT tapi tidak berada pada hari pencoblosan, kemudian keputusan PPTD dan KPPS Desa Pintatu tersebut tidak melibatkan para Saksi Calon Kepala Desa Pintatu,” jelas Jimi kepada corongtimur.com, Senin (20/12/2021).

Menurutnya, tindakan yang dilakukan PPTD dan KPPS di TPS 02 Desa Pintatu merupakan murni perbuatan melawan hukum. Lanjutnya, sengketa Pilkades Pintatu  tidak jauh berbeda dengan kasus sengketa Pilkades yang terjadi di Desa Waci Kecamatan Maba Selatan pada beberapa tahun yang lalu.

“Sehingga kami mendesak Kepada Bupati Halmahera Timur atau Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Halmahera Timur 2021 segera menaikan status Sengketa Pilkades Pintatu atau memerintahkan Penggugat melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai materi gugatan pihak Penggugat (Cakades nomor urut 02) dan tidak mengganggu proses persiapan pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih Nomor Urut 01 Libanon Dangir,” paparnya.

Selanjutnya, kata Jimi, putusan yang diambil oleh Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Timur dianggap inkonstitusional, karena dalam Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak Tidak diatur mengenai PSU, kemudian perintah PSU merupakan kewenangan Keputusan Pengadilan.

“Sehingga kami dengan tegas menolak PSU di TPS 02 Desa Pintatu, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Haltim,” tegasnya.

“Kami meminta Kepada Bupati Halmahera Timur  dan DPDR Halmahera Timur membatalkan PSU Pilkades Pintatu, jika tidak diindahkan akan kami melakukan aksi besar-besaran,” tandasnya lagi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *