CORONGTIMUR.COM, HALUT—Empat puluh tujuh Kepala Desa telah usai dilantik. Tinggal enam Kepala Desa terpilih yang tertunda dilantik dan diambil sumpah jabatan karena ada keberatan dari calon Kepala Desa yang kalah dalam penghitungan suara, salah satunya Desa Pitago, Kecamatan Kao Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Wenas Rompis mengatakan, penundaan pelantikan Kades terpilih Desa Pitago (9/11) karena ada aduan keberatan dari calon Kepala Desa Nomor Urut 01, Matan Lelewi, yakni masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Dan kami sudah panggil panitia Pilkades Tk Desa serta BPD terkait keberatan yang dimohonkan calon. Terhitung sudah dua kali panggilan,” Ujarnya.
Setelah didalami, kata Wenas, Panitia Pilkades di desa sudah melakukan proses tahapan Pilkades sesuai petunjuk teknis (juknis) serta undang-undang yang berlaku.
“Panitia Pilkades di desa sudah lakukan proses tahapan sebagaimana petunjuk teknis (juknis), juga undang-undang yang berlaku,” Kata Wenas, saat dikonfirmasi corongtimur.com, Kamis (11/11).
Menurutnya, yang persoalkan adalah DPT. Dimana, ada penduduk asli Desa Pitago yang namanya tidak diakomodir dalam DPT. Juga ada masih di bawah umur ikut memilih. Sementara yang membubuhi tanda tangan dalam DPT itu kedua calon. Menandakan DPT itu sah disetujui oleh kedua calon.
“Jadi, pekan depan tinggal disampaikan hasilnya. Usai itu, segera dilakukan pelantikan,” Tutupnya.