CORONGTIMUR.COM HALUT – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Halmahera Utara (Halut) mengantisipasi situasi kemanan dan ketertiban, sehingga menggelar sosialisasi pembangunan sistem deteksi dini konflik.
Sekretaris Daerah Halmahera Utara, E. J Papilaya menjelaskan, secara teknis pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2014 tentang pelaksanaan atas Undang-undang nomor 07 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
“Sehingga Gubernur Maluku Utara telah mengeluarkan surat keputusan sejak tahun 2016 tentang tim terpadu penanganan konflik sosial di daerah, yang telah bekerja dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya setiap bulan secara berjenjang kepada menteri dalam negeri, sesuai rencana aksi daerah yang telah disesuaikan,” tutur Sekda.
Menurutnya, secara nasional sesuai hasil evaluasi tim terpadu penanganan konflik sosial oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia pada beberapa tahun terakhir, Provinsi Maluku Utara selalu masuk pada penilaian Provinsi terbaik dalam pelaporan penanganan konflik sosial dari 34 Provinsi di indonesia.
“Ini artinya program dan kegiatan yang telah dilaksanakan di wilayah Provinsi Maluku Utara, dalam pelaporan pencegahan dan penanganan konflik di daerah sangat diapresiasi di tingkat nasional oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Dalam konteks tersebut, kata Sekda, pelaksanaan kegiatan kewaspadaan dini masyarakat sebagaimana yang di lakukan hari ini, menjadi sebuah kebutuhan secara dini mengenal potensi-potensi konflik, sehingga setiap perbedaan dapat diantisipasi bersama untuk diselesaikan dengan cara-cara yang damai dan beradab.
“Kita bersama sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat dalam menghadapi moment pemilihan umum serentak di tahun 2024. Oleh karena itu, kita semua dituntut untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tutupnya.