CORONGTIMUR.COM, Maba – Keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) untuk menjamin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Haltim yaitu Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sekretaris daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat mengatakan, tambahan penghasilan pegawai ini disediakan bagi pegawai di lingkup Pemkab Haltim sebagai stimulus dalam meningkatkan kedisiplinan dan kehadiran serta kualitas kerja para PNS di Haltim.
“Jangan sampai TPP dibayarkan tetapi tidak berbanding dengan kehadiran, kinerja maupun disiplin pegawai di masing-masing OPD,” jelas Sekda dikantor bupati, Selasa (08/06/2021).
Menurut Ricky, terkait kesiapan TPP saat ini Bagian Hukum Sekretariat daerah telah menyusun Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk pelaksanaan TPP di tahun 2022.
“Untuk pelaksanaannya Insya Allah di tahun 2022, karena Bagian Hukum sudah selesai menyiapkan dan menunggu pelaksanaannya saja,” kata mantan Kepala BP4D itu.
Meski begitu, untuk kehadiran dan kedisiplinan ASN di masing-masing OPD, Sekda akan meminta data di Pimpinan OPD terkait kehadirian dan selanjutnya akan dievaluasi. (tim)